Resmi! Melalui Kepres Ferdi Sambo Ditetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: PTDH

- 30 September 2022, 22:15 WIB
Foto: Tangkap layar, resmi! melalui Kepres Ferdy Sambo ditetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: PTDH / IG @jayalah.negriku /
Foto: Tangkap layar, resmi! melalui Kepres Ferdy Sambo ditetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: PTDH / IG @jayalah.negriku / /

Baca Juga: Mantulpis! Desa Cikancung Kabupaten Bandung Raih Kategori Terkreatif dalam Penilaian Lembur Tohaga Lodaya 2022

Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Senin, 19 September 2022, Putusan banding bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

Baca Juga: Kejam! Tidak Terima Dituding Selingkuh, Rizky Billar Tega Lakukan Hal Ini Pada Lesti Kejora?

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan Manchester United Untuk Mengalahkan Man City, Cristiano Ronaldo Harus Dicadangkan?

Setelah putusan banding, Polri kemudian mengurus administrasi pemecatan Ferdy Sambo, berkas pemecatan dikirim ke Sekretariat Negara.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah