Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Senin, 19 September 2022, Putusan banding bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.
Baca Juga: Kejam! Tidak Terima Dituding Selingkuh, Rizky Billar Tega Lakukan Hal Ini Pada Lesti Kejora?
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.
Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
Setelah putusan banding, Polri kemudian mengurus administrasi pemecatan Ferdy Sambo, berkas pemecatan dikirim ke Sekretariat Negara.