Resmi! Melalui Kepres Ferdi Sambo Ditetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: PTDH

- 30 September 2022, 22:15 WIB
Foto: Tangkap layar, resmi! melalui Kepres Ferdy Sambo ditetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: PTDH / IG @jayalah.negriku /
Foto: Tangkap layar, resmi! melalui Kepres Ferdy Sambo ditetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: PTDH / IG @jayalah.negriku / /

Langkah Karier Sambo begitu cemerlang lalu berubah drastis setelah terjadinya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Pada awalnya Sambo dicopot sementara dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri untuk kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga: Kiat-kiat Persiapkan Program Hamil, Pasangan Suami Istri Harus Tahu agar Kehamilan Berjalan Lancar

Setelah itu, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani penempatan khusus (patsus).

Hingga sampai pada akhirnya mantan Wadirkrimum Polda Metro tersebut ditetapkan menjadi tersangka sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Pada proses sidang Kode Etik profesi Polri (KEPP), pemecatan sudah dilakukan terhadap Sambo.

Baca Juga: Ada Thierry Henry dan Harry Kane, Berikut ini 7 Pesepak Bola dengan Gol Terbanyak di Derby London Utara

Pada Putusan tersebut disampaikan pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022, Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, namun ditolak.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah