Langkah Karier Sambo begitu cemerlang lalu berubah drastis setelah terjadinya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Pada awalnya Sambo dicopot sementara dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri untuk kepentingan pemeriksaan.
Baca Juga: Kiat-kiat Persiapkan Program Hamil, Pasangan Suami Istri Harus Tahu agar Kehamilan Berjalan Lancar
Setelah itu, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
Hingga sampai pada akhirnya mantan Wadirkrimum Polda Metro tersebut ditetapkan menjadi tersangka sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada proses sidang Kode Etik profesi Polri (KEPP), pemecatan sudah dilakukan terhadap Sambo.
Pada Putusan tersebut disampaikan pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022, Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, namun ditolak.