Sehingga berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana, sesuai Pasal 18 Undang-undang Pers.
Kemudian, menurut Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha.
Telah menduga penyebab terjadinya peretasan akun media sosial dan nomor ponsel karyawan Redaksi Narasi disebabkan kode kata sandi satu kali (one time password/OTP) diambil alih oleh peretas dan malware.
“Ya (dugaannya) karena malware, akhirnya OTP bisa dicuri. WhatsApp atau medsos lain pasti butuh OTP kalau mau dipasang di nomor lain atau gawai lain,”ucap Dahlian.
Kemudian, pihak Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Telah mendesak Polri untuk mengusut anggotanya yang diduga terlibat dalam peretasan sejumlah jurnalis dan karyawan Redaksi Narasi.
Menurut Usman, intimidasi dan serangan kepada pihak-pihak yang bersikap kritis dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.