Telah Terjadi Peretasan Terhadap Puluhan Kru Redaksi Narasi, Dewan Pers Minta Polisi Segera Usut Pelakunya

- 28 September 2022, 18:19 WIB
Foto: Ilustrasi, telah terjadi peretasan terhadap puluhan kru Redaksi Narasi, Dewan Pers minta Polisi segera usut pelakunya / pexels /
Foto: Ilustrasi, telah terjadi peretasan terhadap puluhan kru Redaksi Narasi, Dewan Pers minta Polisi segera usut pelakunya / pexels / /

Baca Juga: 1 Oktober Diperingati Hari Kesaktian Pancasila, Buntut dari Peristiwa G30S PKI? Inilah Sejarah Singkatnya

Sehingga berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana, sesuai Pasal 18 Undang-undang Pers.

Kemudian, menurut Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha.

Telah menduga penyebab terjadinya peretasan akun media sosial dan nomor ponsel karyawan Redaksi Narasi disebabkan kode kata sandi satu kali (one time password/OTP) diambil alih oleh peretas dan malware.

Baca Juga: Tak Hanya Cristiano Ronaldo, Sosok Ini Juga Disalahkan Atas Kekalahan Portugal di UEFA Nations League

“Ya (dugaannya) karena malware, akhirnya OTP bisa dicuri. WhatsApp atau medsos lain pasti butuh OTP kalau mau dipasang di nomor lain atau gawai lain,”ucap Dahlian.

Kemudian, pihak Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Telah mendesak Polri untuk mengusut anggotanya yang diduga terlibat dalam peretasan sejumlah jurnalis dan karyawan Redaksi Narasi.

Baca Juga: Menang Dua Kali Atas Curacao, Timnas Indonesia Makin Mendekati 150 Besar Ranking FIFA, Posisi Berapa Sekarang?

Menurut Usman, intimidasi dan serangan kepada pihak-pihak yang bersikap kritis dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah