Telah Terjadi Peretasan Terhadap Puluhan Kru Redaksi Narasi, Dewan Pers Minta Polisi Segera Usut Pelakunya

- 28 September 2022, 18:19 WIB
Foto: Ilustrasi, telah terjadi peretasan terhadap puluhan kru Redaksi Narasi, Dewan Pers minta Polisi segera usut pelakunya / pexels /
Foto: Ilustrasi, telah terjadi peretasan terhadap puluhan kru Redaksi Narasi, Dewan Pers minta Polisi segera usut pelakunya / pexels / /

Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi berkeadilan dan supremasi hukum.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Undang-undang Pers.

Baca Juga: Viral! Video Detik-Detik Kurir Selamatkan Konsumen dari Modus Penipuan Ol Shop Kirim Paket Hp Abal-Abal

Dengan demikian hal mengenai Pers menjadi elemen sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.

Mengenai Pers dan kemerdekaan mengeluarkan pendapat serta pikiran telah dijamin sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945.

Sehingga, Dewan Pers meminta agar aparat segera menangani perihal peretasan yang tengah terjadi saat ini.

Baca Juga: Kemenangan Timnas Atas Curacao Berefek Buruk Bagi Persib? Klok, Kambuaya, Irianto Terancam Absen Lawan Persija

“Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya, serta mengusut tuntas,” ujar Agung.

Pihak Lembaga Pers mengecam semua tindakan peretasan dan meminta peretas menghentikan tindakannya.

Agung juga mengingatkan bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan melawan hukum.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah