Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi berkeadilan dan supremasi hukum.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Undang-undang Pers.
Dengan demikian hal mengenai Pers menjadi elemen sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.
Mengenai Pers dan kemerdekaan mengeluarkan pendapat serta pikiran telah dijamin sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945.
Sehingga, Dewan Pers meminta agar aparat segera menangani perihal peretasan yang tengah terjadi saat ini.
“Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya, serta mengusut tuntas,” ujar Agung.
Pihak Lembaga Pers mengecam semua tindakan peretasan dan meminta peretas menghentikan tindakannya.
Agung juga mengingatkan bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan melawan hukum.