JURNAL SOREANG - Pada tanggal 1 oktober 2022 masyarakat Indonesia akan tertarik Hari Kesaktian Pancasila.
Memperingati Hari Kesaktian Pancasila bertujuan untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan yang gugur dalam Gerakan 30 September oleh PKI pada tahun 1965.
Penetapan Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri/ Panglima Angkatan Darat tertanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966).
Baca Juga: Inovatif! SIKASEP Polresta Bandung Mempermudah Warga Buat Laporan Kehilangan, Memulai Caranya
Menurut surat tersebut awal tanggal 1 Oktober harus Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh TNI Angkatan Darat.
Pada tanggal 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian memberikan usul agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.
Selanjutnya, dalam Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto selaku Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan agar hari itu diperingati seluruh terak Angkatan Bersenjata.
Dengan surat tersebut, peringatan peringatan 1 Oktober diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mempromosikan Hari Kesaktian Pancasila, salah satunya dengan menggunakan twibbon untuk dibagikan di media sosial yang Anda miliki.