Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi? Ternyata ini Jawabannya Menurut RUU PDP Berikut Beberapa Poin Pentingnya

- 20 September 2022, 20:23 WIB
Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi? Ternyata ini Jawabannya Menurut RUU PDP Berikut Beberapa Poin Pentingnya
Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi? Ternyata ini Jawabannya Menurut RUU PDP Berikut Beberapa Poin Pentingnya /Reuters/Kacper Pempel

Sedangkan untuk data individu, setiap informasi yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada setiap individu yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, data pribadi adalah data tentang dapat atau tidaknya seseorang diidentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara terpisah atau digabungkan dengan informasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau sistem non-elektronik.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Ternyata Kacang Mampu Melawan Perut Jadi Buncit, Ini Hasil Penelitian Lho!

 

Apa yang Termasuk Data Pribadi?

Dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa data pribadi dibagi menjadi dua, yaitu data pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat khusus.

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

 

1. Data Pribadi Umum

Beberapa hal yang termasuk dalam kategori data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam RUU PDP Pasal 3 ayat (2) antara lain:

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah