JURNAL SOREANG - Kasus terbunuhnya Brigadir J masih terus bergulir sampai dengan saat ini.
Berkenaan dengan data-data terkait tewasnya Brigadir J telah terkumpul dalam berkas penting.
Kemudian, berkas mengenai penyidikan yang telah dilakukan atas kasus berkenaan Brigadir J diserahkan kepada Kejakgung di Jakarta.
Dikutip dari antaranews, Kejaksaan Agung RI telah menerima pelimpahan berkas tahap satu (I).
Penetapan tujuh tersangka yang berusaha menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J (obstuction of justice).
Disampaikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Kamis 15 September, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Diitipidsiber Bareskrim Polri atas tujuh orang tersangka,”