Berkas Tahap 1 Diterima Kejakgung Atas 7 Tersangka Penghalang Keadilan Brigadir J

- 18 September 2022, 15:59 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gedung Kejaksaan Agung RI. /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus terbunuhnya Brigadir J masih terus bergulir sampai dengan saat ini.

Berkenaan dengan data-data terkait tewasnya Brigadir J telah terkumpul dalam berkas penting.

Kemudian, berkas mengenai penyidikan yang telah dilakukan atas kasus berkenaan Brigadir J diserahkan kepada Kejakgung di Jakarta.

Baca Juga: 9 Fakta Aneh Pernikahan dan Hubungan Intim Zaman Kuno, Ada Pasar Wanita Hingga Obat Kuat untuk Klimaks 70 Kali

Dikutip dari antaranews, Kejaksaan Agung RI telah menerima pelimpahan berkas tahap satu (I).

Penetapan tujuh tersangka yang berusaha menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J (obstuction of justice).

Disampaikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Gak Usah Ribet Diet, Ternyata Kebisaan Minum Kopi Ini Bisa Bantu Langsingkan Perut Buncit, Begini 4 Tipsnya

“Kamis 15 September, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Diitipidsiber Bareskrim Polri atas tujuh orang tersangka,”

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x