Berkas Tahap 1 Diterima Kejakgung Atas 7 Tersangka Penghalang Keadilan Brigadir J

- 18 September 2022, 15:59 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gedung Kejaksaan Agung RI. /Jurnal Soreang /PMJ News

Ungkap Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis di Jakarta Kamis, 15 September 2022.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18),” pungkas Ketut.

Baca Juga: Liga Inggris : Sports Mole Prediksi AZ Alkmaar Tunduk 1-3 Hadapi Ajax               

Sebelumnya, Jampidum Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa Penuntut Umum.

Untuk mengawal penuntasan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Atau (obstruction of justice) dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.

Baca Juga: Mitos atau Fakta? Jika Istri Ingin Cepat Hamil Harus Merasakan Orgasme Sampai Klimaks Saat Hubungan Intim

Dari 43 jaksa penuntut umum dibagi menjadi tujuh tim.

Setiap tim ada enam jaksa yang akan mengawal perkara obstruction of justice ke persidangan.***

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah