Ungkap Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis di Jakarta Kamis, 15 September 2022.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18),” pungkas Ketut.
Baca Juga: Liga Inggris : Sports Mole Prediksi AZ Alkmaar Tunduk 1-3 Hadapi Ajax
Sebelumnya, Jampidum Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa Penuntut Umum.
Untuk mengawal penuntasan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Atau (obstruction of justice) dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.
Dari 43 jaksa penuntut umum dibagi menjadi tujuh tim.
Setiap tim ada enam jaksa yang akan mengawal perkara obstruction of justice ke persidangan.***