JURNAL SOREANG - Pekerja buruh yang bekerja di perusahan baik di instansi Pemerintah dan Swasta.
Sudah seharusnya mendapatkan fasilitas keamanan untuk pekerja buruh dilingkungan perusahaan.
Menghadirkan bagi pekerja buruh ruang yang bebas dari pelecehan seksual menjadi upaya penting dan dijunjung tinggi oleh perusahaan.
Baca Juga: Tradisi Pria Eskimo dalam Hal hubungan Intim yang Dianggap Tak Lazim
Dikutip dari djkn.kemenkeu, adapun upaya yang dapat dilakukan berupa pencegahan dan edukasi.
Bagi setiap pekerja buruh agar menghormati perempuan. Serta bagi perusahaan untuk menerapkan kebijakan dan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan seksual.
Bagi perusahaan agar aktif dan reaktif terhadap kasus-kasus tersebut misal, dengan menginformasikan kemana harus melaporkan, melindungi identitas pelapor hingga menindak tegas pelaku.
Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Suami Langsung Tertidur Usai Bercinta, Ternyata Bukan Karena Capek Saja Loh!
Menurut, Srie Wulandari, CEO & Coach HR Academy menyampaikan bahwa keselamatan dan kesehatan dalam bekerja adalah hak dasar pekerja yang diatur oleh negara melalui Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.