Diduga Terlibat Peredaran Narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang Diringkus, Polisi Sita Sabu Hingga Ekstasi

- 16 Agustus 2022, 17:59 WIB
 Ilustrasi Narkoba /Labuan Bajo Terkini/pixabay
Ilustrasi Narkoba /Labuan Bajo Terkini/pixabay /

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM.

Ia diringkus Bareskrim Polri terkait kasus narkoba di sebuah apartemen di kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis 11 Agustus 2022.

“AKP ENM ditangkap di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Catat! Berikut 5 Rekomendasi Buah yang Bisa Membantu Proses Diet Lengkap dengan Penjelasannya, Ada Raspberry?

Dijelaskannya, penangkapan AKP ENM merupakan hasil pengembangan tim dari rangkaian beberapa penangkapan sindikat peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Bandung.

Tempat hiburan tersebut, kata ia, diantaranya yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung, Jawa Barat.

“Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM,” ungkapnya.

Baca Juga: Seputar Hubungan Intim : 6 Ciri Menjelang Menopause, Penyebab dan Cara Mengatasinya Menurut Dokter

Krisno menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit handphone, sabu seberat 101 gram yang dibagi dalam 3 plastik bening, dan dua butir pil ekstasi.

"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya, sebuah unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, serta uang tunai sebanyak Rp 27 juta," imbuhnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x