Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Siapkan 30 Jaksa Penuntut Umum

- 15 Agustus 2022, 16:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Berkas perkara kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Bareskrim Polri.

Terkait hal ini, Kejagung telah menyiapkan sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal perkara pembunuhan Brigadir J hingga proses persidangan kelak.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Para Suami Harus Mengetahui 6 Manfaat Menghisap Payudara Istri Ketika Bercinta,Simak Penjelasanya

Dalam penanganan perkara, paparnya, ada arahan penting kepada 30 jaksa tersebut dikarenakan kasus ini menjadi perhatian publik.

Ketut menegaskan, para jaksa yang ditunjuk dalam menangani perkara ini harus bersikap profesional.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun, Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," jelasnya.

Baca Juga: World Tourism Day 2022 di Bali, Sandiaga Uno Harap Banyak 'Rojali' Berkunjung ke Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri, salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.

Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x