Dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum, sambungnya, hal ini dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri. Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain,.lebih baik tidak usah naik odong-odong," harapnya.
Fikri menegaskan, apabila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, maka Polresta Tangerang tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Baca Juga: Benarkah Memijat Payudara Bisa Bikin Besar? Ini Jawaban Dokter
"Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat-menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya, kita baru amankan kendaraan itu," imbuhnya.***