“Terkait dengan bagaimana nantinya sertifikat-sertifikat milik ibu Nirina, itu telah kami bicarakan kepada Kakanwil DKI dan kemudian mereka akan tinggal hanya tunggu putusan pengadilan saja,” ujarnya.
"Kanwil BPN akan mengembalikan sertifikat ke nama pemiliknya yang sebelumnya. Artinya, membatalkan penerbitan sertifikat yang telah dilakukan," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir, polisi telah menetapkan delapan tersangka.
Lima tersangka pertama yang ditetapkan yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Baca Juga: 5 Fakta Orgasme Puncak Kenikmatan dalam Hubungan Intim ini Jarang Diketahui, Berikut Penjelasannya
Polisi lalu menetapkan tersangka baru yaitu Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito dalam kasus mafia tanah keluarga Nirinia Zubir dengan satu tersangka Ray Alexander Putra yang masih menjadi buronan.***