Mafia Tanah Pakai Super Akun untuk Ubah Status Kepemilikan, Begini Caranya

- 19 Juli 2022, 15:15 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa para pelaku sindikat mafia tanah mempunyai beberapa modus dalam beraksi.

Satu dari sekian modus yang dipakai mafia tanah itu tergolong baru dan canggih, yakni super akun.

"Modus paling canggih. Kami masih lidik, dimana ini disebut super akun," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Predikat Tim Pertahanan Terbaik Musim Lalu Jadi Tolok Ukur Persib Bandung di Liga 1 2022

Hengki membeberkan, pelaku memiliki akses ke akun yang dikelola dan masuk ke dalam sistem.

Sesudah itu, lanjutnya, pelaku lalu melakukan pengubahan data kepemilikan tanah secara diam-diam.

Ditambahkan Hengki, sudah ada tiga orang yang menjadi korban dalam kasus modus mafia tanah sejauh ini.

Baca Juga: Catat! 4 Tips Ampuh Berhubungan Intim Agar Bisa Cepat Hamil, Apa Saja? Berikut Lengkapnya

"Jadi menggunakan akses ilegal, mereka dapat melakukan input data, mereka melakukan validasi perubahan data lahan milik pelaku dan akhirnya nanti bisa diubah oleh pemilik. Ini kami temukan 3 korban," ungkapnya.

Hengki menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih jauh lantaran ada korban yang tidak sadar bahwa dirinya adalah korban.

Baca Juga: Fakta Gila Raja Brunei Sultan Hassanal Bolkiah, Bergaji Rp1,5 Juta Perdetik hingga Potong Rambut Seharga Rumah

"Kami masih lidik korban ada di mana karena banyak korban tidak sadar tanahnya diambil alih oleh mafia tanah," pungkas Hengki.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x