Terus Bertambah! 300 Rekening Milik ACT Kembali Diblokir, PPATK: Tersebar di 41 PJK

- 8 Juli 2022, 21:20 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana /Dok. PPATK

"PPATK juga mengharapkan pihak pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat dan reputasi negara," harapnya.

Baca Juga: Otonomi Daerah yang Digulirkan Ternyata Banyak Masalah, Quo Vadiskah?

Terkait hal ini, lanjutnya, PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan ini.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, dalam hal ini para penyumbang, agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Terlalu Malam, Pelatih Persib Bandung Beri Pendapat Soal Waktu Terbaik, Ini Katanya

"Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," imbuh Ivan Yustiavandana.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah