"PPATK juga mengharapkan pihak pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat dan reputasi negara," harapnya.
Baca Juga: Otonomi Daerah yang Digulirkan Ternyata Banyak Masalah, Quo Vadiskah?
Terkait hal ini, lanjutnya, PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan ini.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, dalam hal ini para penyumbang, agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.
"Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," imbuh Ivan Yustiavandana.***