Terus Bertambah! 300 Rekening Milik ACT Kembali Diblokir, PPATK: Tersebar di 41 PJK

- 8 Juli 2022, 21:20 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana /Dok. PPATK

JURNAL SOREANG - Sebanyak 300 rekening milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) kembali diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Langkah penghentian transaksi tersebut dilakukan PPATK dari 141 CIF transaksi pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT.

Diketahui, rekening yang jumlahnya mencapai ratusan tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

Baca Juga: Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris Al-Qaeda, Densus 88 Bakal Dalami Laporan PPATK

"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 7 Juli 2022.

Ditegaskannya, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel. 

Selain itu, tambahnya, wadah lembaga ini juga harus memitigasi segala risiko, baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Selain Umurnya, Inilah 3 Tips Memilih Hewan Kurban

"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313," jelasnya.

Disampaikan Ivan, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary) serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel.

"PPATK juga mengharapkan pihak pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat dan reputasi negara," harapnya.

Baca Juga: Otonomi Daerah yang Digulirkan Ternyata Banyak Masalah, Quo Vadiskah?

Terkait hal ini, lanjutnya, PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan ini.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, dalam hal ini para penyumbang, agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Terlalu Malam, Pelatih Persib Bandung Beri Pendapat Soal Waktu Terbaik, Ini Katanya

"Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," imbuh Ivan Yustiavandana.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah