NAIK HAJI 2022: Buntuti Kasus 46 Calhaj Furoda yang Dideportasi, Menag RI Tegaskan akan Berlakukan Hal Ini

- 4 Juli 2022, 17:24 WIB
Ilustrasi ibadah Haji. Menag tegaskana akan berlakukan hal ini terkait kasus 46 jemaah calon Haji Furoda yang dideportasi
Ilustrasi ibadah Haji. Menag tegaskana akan berlakukan hal ini terkait kasus 46 jemaah calon Haji Furoda yang dideportasi /Unsplash

"Kita akan berikan sanksi yang paling tegas," jelas Menag sebagaimana dikutip Jurnal Soreang.Pikiran-Rakyat.com dari AntaraNews.com pada Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Kasus Promosi Holywings, Ini Permintaan Tegas dari Ketua Umum LDII

Lebih lanjut Menag Yaqut menjelaskan alasan krusial terkait tindakan tegas tersebut.

"Karena tidak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keingian ibadah orang adalah dosa besar," imbuhnya menjelaskan.

Baca Juga: LIGA EROPA: Nasib Buruk Man United di Bursa Transfer, Uni Eropa akan Jatuhkan Sanksi ke Real Madrid

Di samping itu, puluhan jemaah calon Haji Furoda yang sempat terdampar di Jeddah tersebut telah dipulangkan kembali ke Tanah Air pada Sabtu, 2 Juli 2022 dalam keadaan sehat.

"Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," ungkap Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief.

Baca Juga: Kasus Promosi Holywings, Ini Permintaan Tegas dari Ketua Umum LDII

Sebagai informasi Haji Furoda merupaakn program pemberangkatan haji non kuota yang memanfaatkan visa Mujamalah atau Undangan Kerajaan Arab Saudi.

Dalam pelaksanaannya Kemenag tidak terlibat langsung, namun akan terus mengevaluasi setiap programnya.***

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah