JURNAL SOREANG – Naik Haji merupakan ibadah wajib bagi orang muslim yang sudah mampu secara finansial.
Pergi ke tanah suci dan menunaikan ibadah naik haji tentunya menjadi impian bagi semua umat muslim dunia.
Namun untuk sampai ke tanah suci ada tahapan yang tidak mudah dan bagi calon Jemaah yang akan naik haji harus mendaftar secara resmi ke penyelenggara umrah dan haji.
Baca Juga: LIGA EROPA: Nasib Buruk Man United di Bursa Transfer, Uni Eropa akan Jatuhkan Sanksi ke Real Madrid
Yang menjadi permasalah, terkadang banyak orang yang masih sering tertipu dengan iming-iming manis dari para pihak travel yang menyelenggarakan umrah dan haji padahal tidak mengantongi izin yang resmi.
Untuk para calon Jemaah haji wajib menyimak 10 travel penyelenggara haji dan umrah yang terdaftar resmi di kemenag di antaranya:
1. Daqu Travel
Travel yang sudah berizin, PPIU umrah D/322/Tahun 2015 dan PIHK haji PHU/HK.3005/VI/2016 memiliki pelayanan umrah dengan harga paket mulai Rp23.750.000 – Rp29 juta dan haji khusus mulai US$17000.
2. Najathur