Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas dari Rutan? Kejagung Sampikan Hal Ini

- 26 Juni 2022, 17:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana buka suara soal kabar keluarnya tersangka kasus KSP Indosurya dari rumah tahanan atau rutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana buka suara soal kabar keluarnya tersangka kasus KSP Indosurya dari rumah tahanan atau rutan. /PMJ News


JURNAL SOREANG – Kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya masih terus bergulir hingga saat ini.

Sebelumnya, beberapa tersangka kasus KSP Indosurya sudah diamankan polsi bahkan meskipun disebutkan bahwa masih ada tersangka yang masih berstatus DPO.
Sementara itu, Kejaksaan Agung atau Kejagung buka suara terkait dua tersangka kasus KSP Indosurya.

Baca Juga: 3 Faktor Penyebab Kecanduan Judi, Menurut Psikolog, Begini Tindakan Penyembuhannya

Dua tersangka kasus KSP Indosurya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan). Yang sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan berdasarkan Pasal 110 ayat 2 KUHAP, berkas perkara para tersangka sampai saat ini belum lengkap.

Berdasarkan informasi, tersangka kasus KSP Indosurya di antaranya Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO,; dan Head Admin, June Indria.

Baca Juga: Waspada! Higgs Domino Bikin Kecanduan? YouTuber Ini Sebut Judi Online Berkedok Game karena Hal Ini

"Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 25 Juni 2022.

Kemudian Ketut mengatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka dikembalikan lagi ke Polri untuk dilengkapi.
Ketiga berkas perkara tersangka KSP Indosurya tersebut dikembalikan ke Polri tertanggal Jumat, 24 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah