Aset Hasil Kejahatan, Polisi Sita Apartemen Mewah Senilai Rp160 Miliar Milik Ketua KSP Indosurya

- 22 April 2022, 12:18 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Aset berupa apartemen 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Diketahui, aset apartemen mewah tersebut milik tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, HS.

"2 lantai apartemen Sudirman Suites senilai Rp160 miliar," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Dirikan 27 Pospam di Kabupaten Bandung, 1.623 Personel Gabungan Disebar Selama Operasi Ketupat Lodaya 2022

Ditambahkan Gatot, sebelumnya Bareskrim juga menyita aset lain dari tersangka kasus KSP Indosurya tersebut, yakni berupa gedung di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Gedung itu, sambungnya, memiliki nilai Rp100 miliar dan sudah disita pada Rabu 20 April 2022 lalu.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tanggal 11 April 2022, pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 pukul 14.00 WIB, dilakukan penyitaan terhadap aset yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jaksel atas nama HS senilai Rp 100 miliar," bebernya.

Baca Juga: Giorgio Chiellini Juventus dan Gareth Bale Real Madrid Mau Tinggalkan Eropa dan Bermain di Liga Amerika?

Gatot menjelaskan, penyitaan tersebut disaksikan oleh sekuriti setempat, bahkan pengacara tersangka juga turut dihadirkan saat proses penyitaan.

"Kegiatan penyitaan didampingi oleh pihak sekuriti gedung dan pengacara tersangka," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah