Sebelumnya, dalam kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo, kepolisian telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Baca Juga: Astagfirullah Cita-Cita Neymar PSG Pengen Jadi Penjudi Profesional Usai Gantung Sepatu
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atas Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2).
Kemudian Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Hot Transfer Liga 1, Persija Datangkan Pemain Mahal, Tapi Simic Ngaku Gak Digaji
Maka dalam kasus investasi bodong Binomo ini, Indra Kenz terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.***