Berkas Perkara Indra Kenz Tersangka Kasus Binary Option Binomo Dinyatakan Lengkap, Ini Langkah Kejagung

- 24 Juni 2022, 12:20 WIB
Berkas Perkara Indra Kenz Tersangka Kasus Binary Option Binomo Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Indra Kenz Tersangka Kasus Binary Option Binomo Dinyatakan Lengkap /PMJ News/

JURNAL SOREANG - Berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus binary option melalui aplikasi Binomo, dinyatakan telah lengkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kejagung, berkas perkara Indra Kenz sudah lengkap secara formil dan materil (P-21).

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Terkuak! Sisi Kelam Dunia Sepak Bola, Mafia Judi Bola Online Gaet Oknum Pemain hingga Manajer

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)," papar Ketuty Sumedana.

Karena itu, ungkapnya, dengan telah dinyatakan lengkap, maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, untuk selanjutnya seluruh barang bukti termasuk tersangka dilimpahkan ke pengadilan.

"Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Manantang Tapi Menyenangkan, DImana Letak Kesalahan Gambar? Fokus dan Kecerdasanmu Diuji!

Dijelaskannya, usai proses P21 selesai, maka perkara atas tersangka Indra Kenz akan segera naik ke meja persidangan.

"Nantinya hal ini, selanjutnya akan diawali pembacaan dakwaan yang akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo, kepolisian telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Baca Juga: Astagfirullah Cita-Cita Neymar PSG Pengen Jadi Penjudi Profesional Usai Gantung Sepatu

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atas Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2).

Kemudian Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Hot Transfer Liga 1, Persija Datangkan Pemain Mahal, Tapi Simic Ngaku Gak Digaji

Maka dalam kasus investasi bodong Binomo ini, Indra Kenz terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x