Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Bagaimana Caranya? Ini Syarat dan Prosedurnya

- 23 Juni 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi, begini prosedur dan persyaratan pelimpahan nomor porsi haji
Ilustrasi, begini prosedur dan persyaratan pelimpahan nomor porsi haji /pixabay.com/Konevi

Pelimpahan nomor porsi hanya untuk satu kali pelimpahan.

3. Berlaku 1 nomor porsi

Bagi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari satu, hanya dapat dilimpahkan satu nomor porsi dan nomor porsi lainnya dibatalkan.

Baca Juga: Hebohkan Penggemar! Idol KPOP BI dan Chuu LOONA akan merilis lagu kolaborasi 'Lullaby'

Berikut ini merupakan persyaratan pelimpahan nomor porsi untuk jemaah haji meninggal dunia.

- Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat

- Bukti asli setoran awal atau setoran lunas Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji)

- Surat kuasa asli penunjukkan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW dan Lurah atau Kepala Desa

Baca Juga: Robot Trading ATG Dipolisikan, 142 Korban Diiming-Imingi Investasi hingga Alami Kerugian Rp17 Miliar

- Surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: kemenagkabmalang.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x