JURNAL SOREANG - Menunaikan ibadah haji yang merupakan rukun islam ke lima itu tentu menjadi impian bagi seluruh umat muslim.
Sehingga, tidak sedikit umat islam yang telah mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji dalam waktu yang cukup lama hingga akhirnya mendapatkan nomor porsi haji.
Namun, bagaimana apabila calon jemaah haji yang bersangkutan saat hendak pergi untuk menjalankan ibadah haji dan telah menerima nomor porsi haji tersebut meninggal dunia atau sakit?
Baca Juga: Piala AFF U-19 2022, Shin Tae-yong Targetkan Indonesia Juara: Kami Bermain di Kandang Sendiri
Terdapat aturan mengenai pelimpahan nomor porsi jemaah haji reguler ini yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20002 tahun 2020 tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji.
Sebelum melakukan pelimpahan nomor porsi, jemaah haji dapat memperhatikan terlebih dahulu mengenai prosedur dan persyaratan ini.
Sebelum melakukan pelimpahan porsi, penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili tempat mendaftar jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.
Baca Juga: Kalahkan SMAN 8, Tim Basket Putra SMAN 2 Bandung Juara Unpas Basketball Championship (UBC) 2022
Setelah itu, petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan Surat Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.