Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Bagaimana Caranya? Ini Syarat dan Prosedurnya

- 23 Juni 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi, begini prosedur dan persyaratan pelimpahan nomor porsi haji
Ilustrasi, begini prosedur dan persyaratan pelimpahan nomor porsi haji /pixabay.com/Konevi

Selanjutnya, penerima pelimpahan nomor porsi menunggu panggilan untuk perekaman  foto dan sidik jari di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan jemaah haji di bank yang sama dengan jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen.

Baca Juga: Nah Loh! Tambah Daftar Panjang Kasus Robot Trading, ATG Dilaporkan Tim LQ Indonesia Law Firm ke Mabes Polri

Penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen telah berusia minimal 12 tahun pada saat pengajuan, adapaun persyaratan keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.

Dikutip dari laman kemenagkabmalang.or.id, berikut ini persyaratan pelimpahan nomor porsi haji.

Persyaratan umum untuk pelimpahan nomor porsi haji:

1. Usia minimal 12 tahun

Baca Juga: Gelandang Timnas Witan Sulaeman Kembali Berkarir di Lechia Gdansk: Saya Berharap Dapat Kesempatan Bermain

Calon penerima pelimpahan nomor porsi telah berusia minimal 12 tahun pada saat pengajuan pelimpahan karena persyaratan keberangkatan jemaah haji berusia paling rendah 18 tahun.

2. Hanya dapat dilakukan 1 kali

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: kemenagkabmalang.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x