Selanjutnya, penerima pelimpahan nomor porsi menunggu panggilan untuk perekaman foto dan sidik jari di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan jemaah haji di bank yang sama dengan jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen.
Penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen telah berusia minimal 12 tahun pada saat pengajuan, adapaun persyaratan keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.
Dikutip dari laman kemenagkabmalang.or.id, berikut ini persyaratan pelimpahan nomor porsi haji.
Persyaratan umum untuk pelimpahan nomor porsi haji:
1. Usia minimal 12 tahun
Calon penerima pelimpahan nomor porsi telah berusia minimal 12 tahun pada saat pengajuan pelimpahan karena persyaratan keberangkatan jemaah haji berusia paling rendah 18 tahun.
2. Hanya dapat dilakukan 1 kali