- Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya
Sedangkan untuk persyaratan pelimpahan nomor porsi untuk jemaah haji sakit permanen tetap adalah sebagai berikut.
- Surat asli keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/33/2020
- Bukti asli setoran awal atau setoran lunas Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji)
- Surat kuasa asli penunjukkan pelimpahan nomor porsi jemaah haji sakit permanen kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diektahui oleh RT, RW, dan Lurah atau Kepala Desa
- Surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir
- Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelimpahan nomor porsi, anda dapat mengunjungi laman haji.kemenag.go.id.***