Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Bagaimana Caranya? Ini Syarat dan Prosedurnya

- 23 Juni 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi, begini prosedur dan persyaratan pelimpahan nomor porsi haji
Ilustrasi, begini prosedur dan persyaratan pelimpahan nomor porsi haji /pixabay.com/Konevi

- Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya

Sedangkan untuk persyaratan pelimpahan nomor porsi untuk jemaah haji sakit permanen tetap adalah sebagai berikut.

Baca Juga: TRANSFER LIGA EROPA: Takumi Minamino Akan Ditransfer dari Liverpool ke AS Monaco dengan Harga Rp280 Miliar

- Surat asli keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/33/2020

- Bukti asli setoran awal atau setoran lunas Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji)

- Surat kuasa asli penunjukkan pelimpahan nomor porsi jemaah haji sakit permanen kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diektahui oleh RT, RW, dan Lurah atau Kepala Desa

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Mengukur Kecerdasan Anak Hingga Dewasa, Temukan 6 Hewan Pada Gambar yang Mengasah Otak

- Surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir

- Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelimpahan nomor porsi, anda dapat mengunjungi laman haji.kemenag.go.id.***

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: kemenagkabmalang.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x