Nah Loh! Tambah Daftar Panjang Kasus Robot Trading, ATG Dilaporkan Tim LQ Indonesia Law Firm ke Mabes Polri

- 23 Juni 2022, 08:43 WIB
Tim LQ Indonesia Law Firm kembali melaporkan kasus robot trading ATR ke Mabes Polri mewakili 142 korban.
Tim LQ Indonesia Law Firm kembali melaporkan kasus robot trading ATR ke Mabes Polri mewakili 142 korban. /ATG

“142 korban yang kami wakili yang memberikan kuasa dan kepercayaan kepada kami dan kerugiannya sebesar Rp17 miliar,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Adi Gunawan, pelaku mengiming-imingi korban bahwa robot trading ATG adalah wadah investasi.

Akan tetapi, robot trading ATG, lanjutnya, bukan investasi bahkan masuk pada skema ponzi.

“Jadi mereka mengiming-imingi kepada para korban atau pun calon korban bahwa ini adlaah investasi padahal kenyataannya bukan investasi tapi skema ponzi,” katanya.

Baca Juga: Digeruduk Korban Affiliator Binary Option Indra Kenz, Kejagung: Masih Menunggu Berkas Perkara dari Penyidik

Sementara itu, Mustain Billah Marap yang juga merupakan perwakilan tim LQ Indonesai Law Firm berharap kepolisian dapat melakukan penyelidikan terhadap kasus robot trading ATG sesuai hukum yang berlaku.

“Harapan kami sebagai pelapor dari tim LQ, semoga kepolisian dalam hal ini Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Kasus robot trading ATG menambah daftar panjang kasus robot trading di Indonesia saat ini.

Diketahui sebelumnya, beberapa kasus robot trading masih bergulir di antaranya bahkan masih ada pelaku yang berstatus DPO.

Baca Juga: 6 Negara Alami Kerugian Fantastis Akibat Perjudian Seiring Maraknya Judi Online, Pusatnya Ada di Asia?

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x