“142 korban yang kami wakili yang memberikan kuasa dan kepercayaan kepada kami dan kerugiannya sebesar Rp17 miliar,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan Adi Gunawan, pelaku mengiming-imingi korban bahwa robot trading ATG adalah wadah investasi.
Akan tetapi, robot trading ATG, lanjutnya, bukan investasi bahkan masuk pada skema ponzi.
“Jadi mereka mengiming-imingi kepada para korban atau pun calon korban bahwa ini adlaah investasi padahal kenyataannya bukan investasi tapi skema ponzi,” katanya.
Sementara itu, Mustain Billah Marap yang juga merupakan perwakilan tim LQ Indonesai Law Firm berharap kepolisian dapat melakukan penyelidikan terhadap kasus robot trading ATG sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan kami sebagai pelapor dari tim LQ, semoga kepolisian dalam hal ini Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Kasus robot trading ATG menambah daftar panjang kasus robot trading di Indonesia saat ini.
Diketahui sebelumnya, beberapa kasus robot trading masih bergulir di antaranya bahkan masih ada pelaku yang berstatus DPO.