Korban pun membentuk paguyuban seperti halnya pada kasus robot trading Viral Blast demi menuntut keadilan agar uang mereka kembali dan memercayakannya pada kuasa hukum yang mereka sepakati.
Sebelumnya, pada 19 Mei 2022 tim LQ Indonesia Law Firm kembali menambahkan laporan terkait kasus Robot Trading DNA Pro.
Hal tersebut diwakili oleh La ode Surya Alirman bersama Krisna Agung Pratama yang melaporkan bahwa ada sekira120 korban robot trading DNA Pro yang belum tercover dalam perkara ini.
Hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir dan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.***