JURNAL SOREANG – Tim LQ Indonesia Law Firm melaporkan dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan uang terkait robot trading Auto Trade Gold atau ATG.
Pada Rabu, 22 Juni 2022 tim LQ Indonesia Law Firm mendatangi Mabes Polri sekira pukul 10.00 WIB untuk melaporkan kasus robot trading ATG.
Sebelumnya, aksus robot trading termasuk ATG mencuat ke publik, korban pun meminta keadilan agar uang mereka bisa kembali.
Baca Juga: 5 Alasan Kasus Viral Blast Bisa Jadi Kunci Pengembalian Dana Korban Robot Trading
Selanjutnya, kirban dibantu tim LQ Indonesia Law Firm untuk dapat melaporkan kasu robot trading ATG dan meminta keadilan.
“Dari pagi, kita mulai jam 10.00 WIB ke Mabes Polri membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Junto Undang-Undang TPPU dan Pasal 55 KUHP terhadap robot trading ATG,” katanya.
Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya mewakili korban robot trading ATG yang berjumlah 142 orang.
Tidak hanya itu, kerugaian korban robot trading ATG pun mencapai sekira Rp17 miliar.
“142 korban yang kami wakili yang memberikan kuasa dan kepercayaan kepada kami dan kerugiannya sebesar Rp17 miliar,” lanjutnya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube LQ Lawfirm pada Kamis, 23 Juni 2022.
Berdasarkan keterangan Adi Gunawan, pelaku mengiming-imingi korban bahwa robot trading ATG adalah wadah investasi.
Akan tetapi, robot trading ATG, lanjutnya, bukan investasi bahkan masuk pada skema ponzi.
“Jadi mereka mengiming-imingi kepada para korban atau pun calon korban bahwa ini adlaah investasi padahal kenyataannya bukan investasi tapi skema ponzi,” katanya.
Semenatar itu, Mustain Billah Marap sebagai perwakilan tim LQ Indonesai Law Firm berharap kepolisian dapat melakukan penyelidikan terhadap kasus robot trading ATG sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan kami sebagai pelapor dari tim LQ, semoga kepolisian dalam hal ini Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Kasus robot trading ATG menambah daftar panjang kasus robot trading di Indonesia saat ini.
Diketahui sebelumnya, beberapa kasus robot trading masih bergulir di antaranya bahkan masih ada pelaku yang berstatus DPO.
Baca Juga: Sejarah Judi Online di Dunia, Berawal dari Kasino hingga Bisa Diakses Melalui Ponsel di Era Modern
Korban pun membentuk paguyuban seperti halnya pada kasus robot trading Viral Blast demi menuntut keadilan agar uang mereka kembali dan memercayakannya pada kuasa hukum yang mereka sepakati.
Terkait laporan kasu robot trading ATG oleh tim LQ Indonesia Law Firm belum ada konfirmasi atau penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian.***