3. Korban robot trading bisa melapor melalui jalur pidana
“Ada sebuah konsep sebenarnya sudah lama, tapi belum pernah dijalankan yaitu adalah bagaimana caranya korban ini lapor pidana kemudian hakim memutuskan bersalah,” katanya.
Kemudian perwakilan dari korban meminta pada hakim untuk mengembalikan uang ke korban. Ide ini pertama kali saya dengar dari Alvin Lim dari LQ Law Firm,” katanya.
Namun, dalam proses ini menurutnya, ada oknum yang kerap menghalangi terwujudnya jalur pidana sehingga menghambat proses pengembalian uang korban.
4. Kasus robot trading Viral Blast paling transparan
“Dibanding kasus robot trading yang lain kasus robot trading Viral Blast adalah kasus yang paling transparan.
Laporannya pun bukan laporan dari korban kemudian pelaku yang sekarang jadi DPO Putra Wibowo dia membeberkan modus operandinya seperti apa, tiga orang lainnya pasrah,” kata Roy Shakti.
Bahkan aset-aset yang tersisa dari para pelaku juga berhasil ditracing dari Rp100 hingga Rp500 miliar.