Menanggapi hal tersebut, jaksa peneliti telah memberikan masukan kepada penyidik Polri untuk melakukan audit.
Pihak Kejagung pun memberikan tanggapan, menurutnya kini Jaksa peneliti masih menunggu berkas perkara atas nama Indra Kenz atau IK, jika semua sudah terpenuhi maka akan dinyatakan P-21.
"Saat ini, Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara atas nama Tersangka IK dari Penyidik, dan setelah nantinya diterima serta seluruh petunjuk Jaksa telah dipenuhi, selanjutnya segera dinyatakan berkas lengkap (P-21)," katanya.
Selanjutnya, Jakasa Peneliti pun telah memberikan petunjuk pada pihak Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Jaksa Peneliti telah memberikan petunjuk pada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Intinya untuk melakukan audit baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam binary option, jumlah uang yang diterima oleh tersangka.
Kemudian jumlah korban dan validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita,” katanya.
Baca Juga: Ogah Tempuh Jalur Hukum, Irfan Hakim Pilih Cara Ini untuk Berdamai dengan Tanboy Kun Usai Berseteru