JURNAL SOREANG- Masih berlanjut proses berkas perkara tersangka afiliator binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan
Seperti kita ketahui Indra Kenz dan Doni Salmanan ini statusnya menjadi tersangka dalam kasus investasi berkedok trading binary option
Untuk Indra Kenz sendiri di aplikasi Binomo, sedangkan Doni Salmanan binary option Quotex
Baca Juga: Tes IQ: Ngaku Pintar dan Cerdas? Temukan 6 Kata Tersembunyi Pada Gambar dan Jadilah Si Paling Teliti
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung ( Kejagung) masih meneliti berkas perkara dan memang menjadi prioritas dari lima perkara lain
“ Dari sembilan perkara, terdapat lima perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejadung Ketut Sumedana
Di antara 5 perkara tersebut yaitu berkas Indra Kenz masuk dalam tahap penelitian atau P.19 dalam kasus binary option Binomo
Dan kemudian Doni Salmanan yang merupakan afiliator binary option Qutex dan merugikan banyak korban