JURNAL SOREANG - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah fokus dalam menangani sembilan kasus penipuan investasi bodong, di antaranya yakni robot trading dan binary option.
Ketut Sumedana juga mengatakan bahwa dari Sembilan kasus investasi bodong robot trading dan binary option tersebut ada lima kasus yang telah masuk tahap penelitian berkas oleh Kejagung.
Pernyataan Kejagung terkait kasus investasi bodong robot trading dan binary option atau judi online yang ditanganinya tersebut ia sampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Senin, 13 Juni 2022 lalu.
“Dari sembilan perkara itu, terdapat lima perkara yang telah masuk tahap penelitian berkas (P.19),” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 16 Juni 2022.
Berikut adalah lima kasus investasi bodong robot trading dan binary option yang ditangani Kejagung:
1. Kasus Binary Option Binomo yang menjerat Indra Kenz. Berdasarkan data Bareskrim Polri menyebutkan bahwa ada 144 korban dengan kerugian mencapai Rp 83 miliar.
2. Kasus binary option Quotex yang menjerat Doni Salmanan.