UU tentang Konservasi Perlu Direvisi, Johan: Konservasi Harus Prioritaskan Kelestarian daripada Pemanfaatan

- 19 Juni 2022, 12:56 WIB
Ilustrasi Hutan mangrove. UU tentang Konservasi Direvisi, Johan: Konservasi Harus Prioritaskan  Kelestarian daripada Pemanfaatan
Ilustrasi Hutan mangrove. UU tentang Konservasi Direvisi, Johan: Konservasi Harus Prioritaskan Kelestarian daripada Pemanfaatan /Istimewa/

JURNAL SOREANG- Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mempunyai perhatian yang besar pada pelaksanaan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia.

Revisi UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) penting segera dilakukan sebab sebelumnya UU ini hanya didasari oleh pasal 33 ayat 3 UUD 1945 sebelum amandemen yang hanya fokus pada aspek pemanfaatan saja.

"Pasca amandemen konstitusi terutama pada pasal 28 H dari UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Johan, Sabtu 18 Juni 2022.

Baca Juga: Menjaga Kelestarian Lingkungan, Panata Giri Raharja Akan Melakukan Rehabilitas Hutan Kawasan TWA Cimanggu

Konsekuensinya revisi UU konservasi harus memberi prioritas pada aspek kelestarian demi mewujudkan amanat konstitusi.  "Lingkungan yang baik dan sehat sebagai hak asasi semua orang," terang Johan.

Hal ini diungkapkan Johan saat mengikuti acara focus group discussion (FGD) mengenai revisi UU No. 5/1990 bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Johan menandaskan revisi UU ini perlu menitikberatkan pada aturan perlindungan konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya untuk terus menjaga kelestarian sumberdaya hayati dan ekosistemnya, karena kita memiliki 554 unit Kawasan konservasi yang mencapai 27 juta.

Baca Juga: Prihatin, Kemiskinan Timpa Masyarakat Sekitar Hutan, Pemerintah Harus Optimalkan Hal Ini

Politisi asal Sumbawa NTB  ini menegaskan perlu diperkuat perlindungan ekosistem yang memperhatikan tantangan ke depan terutama adanya kepastian hukum kewajiban melindungi alam dalam hubungan antara masyarakat dengan sumberdaya alamnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x