3. Kasus robot trading Fahrenheit oleh PT FSP Akademi Pro dengan tersangka Hendry Susanto.
4. PT TGK sekira tahun 2020-2022 dilaporkan atas pencucian uang terindikasi menjalankan investasi bodong yang berkedok skema ponzi (piramida).
5. Kasus robot trading DNA Pro oleh PT DNA Pro Akademi yang menjalani bisnis robot trading tidak berizin.
Ketut Sumedana mengatakan bahwa kelima kasus tersebut masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polre dengan Jampidum.
Baca Juga: Roy Suryo Sentil Pawang Hujan Rara Usai Bicara Pilihan Politik dan Ngaku Tak Suka Anies Baswedan
“Terhadap kelima perkara tersebut, saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P.21),” kata Ketut Sumedana.
Jika perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, lanjutnya, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Selanjutnya, Ketut Semudana juga membeberkan empat kasus lainnya yang ditangani oleh Kejagung, di antaranya sebagai berikut:
1. PT SMI dengan A sebagai terlapor yang melakukan tindak pidana trading secara otomatis dalam bentuk robotik broker-broker yang tidak memiliki izin pada 2017-2022.