Update Kasus Robot Trading DNA Pro, Tersangka Sembunyikan Aset di Kepulauan Virgin

- 29 Mei 2022, 07:00 WIB
Polisi menemukan aset tersangka robot trading DNA Pro disembunyikan di Kepulauan Virgin usai tracing aset oleh PPATK.
Polisi menemukan aset tersangka robot trading DNA Pro disembunyikan di Kepulauan Virgin usai tracing aset oleh PPATK. /PMJ News/Yeni./

 

JURNAL SOREANG – Kasus robot trading DNA Pro mulai perlahan mulai terungkap.

Setelah bos robot trading DNA berhasis diringkus polisi, kini ditetapkan sekira 14 orang jadi tersangka.

Meskipun tiga dari 14 tersangka kasus robot trading DNA masih berstatus DPO, polisi sudah menemukan bahwa aset dari kasus tersebut dikabarkan disembunyikan di Virgin Island atau Kepulauan Virgin.

Baca Juga: Final Liga Champions Real Madrid VS Liverpool 1-0 Los Blancos Raih Trofi ke-14, Gol Benzema Dianulir

Hal itu terkuak usai penyidik melakukan tracing aset para tersangka bersama pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Virgin Islands atau Kepulauan Virgin merupakan bagian dari 14 Teritori Seberang Laut Britania (British Overseas Territories) yang masuk ke yuridiksi Britania Raya.

Kepulauan Virgin sering disebut sebagai negara tax haven atau daerah bebas pajak atau pajak yang dikenakan sangat rendah sehingga cocok untuk mendirikan perusahaan offshore.

Baca Juga: Belum Ditangkap Bareskrim? Affiliator Binary Option Kenwilboy Kembali Bikin Masalah

"Hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri,” kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman pada jumat, 27 Mei 2022.

“Ada satu yang ke Virgin Islands (Kepulauan Virgin)," lanjut Yuldi, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakayat.com dari PMJ News pada Minggu, 29 Mei 2022.

Kendati begitu, Yuldi belum bisa memastikan berapa total aset uang yang dikirimkan ke Virgin Island tersebut. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Sedang kami dalami untuk masalah penarikan dari sana," katanya.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 1, Persija Datangkan Eks PSIS Wallace Costa?dan Bidik David Beauguel Sebagai Pilihan Thomas Doll

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Tiga diantaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 2, Marinus Wanewar ke Gresik United? Siswanto Eks Persib ke Persela? Eks Persik dan PSM ke PSMS?

Baru-baru ini bos robot trading DNA Pro, Daniel Abe dan beberapa tersangka lainnya sudah meminta maaf dengan mengenakan baju tahanan melalui konferensi pers Bareskrim Polri.

Meskipun demikian, para korban masih berharap keadilan terkait hukuman terhadap para tersangka.

Para korban juga masih berharap uang mereka dapat kembali.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah