Akibat kasus investasi bodong berkedok trading yang ia lakukan, Indra Kenz dijerat pasal berlapis berupa Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak RP1 miliar.
Serta Pasal KUHP dengan Pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.***