JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo masih terus bergulir.
Terkait kasus ini, sejumlah pelaku yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, kepolisian juga telah melakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan kasus ini.
Baca Juga: Tajir Melintir! 5 Kiper dengan Bandrol Termahal di Serie A Italia, Ada yang Rp 405 Miliar
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah saksi, diantaranya Vincent Raditya atau yang akrab disapa Kapten Vincent.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Vincent Raditya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap Kapten Vincent, kata ia, telah dilakukan penyidik pada Jumat 13 Mei 2022 lalu.
Disampaikan Gatot, Vincent telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
"Jadi yang terkait dengan Vincent itu yang bersangkutan dimintai keterangan Bareskrim dalam kasus Binomo. Dia diperiksa sebagai saksi," kata Gatot dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2022.