JURNAL SOREANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Utara mengamankan 23 kilogram sabu yang diduga eks Malaysia dan 94 butir pil ekstasi.
Sabu sebanyak 23 Kg dan 94 butir pil ekstasi tersebut didapat dari hasil dua pengungkapan tim gabungan dari BNN (Badan Nasional Nasional) Kaltara dan Bea Cukai Tarakan.
Pada rilis di hadapan awak media, Selasa, 17 Mei 2022, Kepala BNN Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono mengungkapkan kasus pertama, dengan barang bukti sabu sebanyak 22 Kg dan 94 butir pil ekstasi.
Penangkapan terhadap terduga kurir sabu tersebut videonya sempat viral di media sosial.
"Setelah mendapatkan informasi, kita selidiki dengan bantuan masyarakat, kemudian melakukan penangkapan di Tanjung Palas, Bulungan," ungkap Rudi.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, pelaku akan membawa barang haram tersebut melalui jalan darat ke wilayah Kalimantan Timur.
"Kurir sabu saya sebutkan inisialnya UB berusia 51 tahun, membawa 22 Kg sabu melalui jalur darat ke Samarinda dan Bontang, dan ada juga pil ekstasi 94 butir," jelasnya.