Diperpanjang! Masa Penahanan Para Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Ditambah 40 Hari

- 12 Mei 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi minyak goreng di super market, Diperpanjang! Masa Penahanan Para Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Ditambah 40 Hari Kedepan
Ilustrasi minyak goreng di super market, Diperpanjang! Masa Penahanan Para Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Ditambah 40 Hari Kedepan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Empat tersangka korupsi minyk goreng kini telah ditahan, namun masa penahannya akan diperpanjang selama 40 hari.

Empat tersangka tersebut, diduga melalukan pelanggaran ekspor minyak goreng. Sehingga kondisi minyak goreng di dalam negeri sempat terjadi kelangkaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca Juga: Fakta Unik! Masuk Akses Jalan Tol, Tukang Bakso Ditangkap Polisi, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

Penahanan terhadap Wisnu sebagai tersangka kasus korupsi minyak goreng (migor) itu dilakukan selama 40 hari kedepan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan sampai 17 Juni 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 11 Mei 2022.

Selain Wisnu, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga turut diperpanjang masa penahanannya antara lain Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan General Manager PT Musim Mas Picare Tagore.

Baca Juga: Fakta Unik Ronaldo Nazario, Raih Dua Piala Dunia tapi Hanya Main di Satu Gelaran

Kata Ketut Sumedana, tersangka Tumanggor dan Wisnu Indrasari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Sedangkan dua lainnya yakni Stanley dan Picare menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun perpanjangan penahanan ini, kata Ketut dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus korupsi minyak goreng.

"Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan guna kepentingan pemeriksaan pada tingkat penyidikan yang belum selesai," jelas Ketut Sumedana.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 1: 10 Pemain Resmi Pindah Klub, PSIS Berhasil Meminang Wawan hingga Rumor Simic ke PSM

sebelumnya, Kejagung menetapakan tersangka Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag bersama tiga pihak swasta yankni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup.

Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Para tersangka melakukan pemufakatan terkait perizinan ekspor CPO atau minyak goreng yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Padahal tiga perusahaan milik tersangka itu tidak memenuhi persyaratan ekspor.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x