Terungkap! 4 Orang Tersangka Mafia Minyak Goreng diantaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri

- 22 April 2022, 00:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung /Tangkapan Layar Instagram

JURNAL SOREANG - 4 tersangka mafia minyak goreng telah ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri.

Sungguh miris mengingat salah satu dari tersangka mafia minyak goreng adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Mengapa orang kementrian yang di gaji oleh rakyat, dapat melakukan tindakan keji yang menyengsarakan rakyat, menjadi mafia minyak goreng.

Baca Juga: Lirik Lagu Ibu Kita Kartini Menggambarkan Perjuangan Seorang Wanita

Jaksa Agung RI mengatakan Para Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

Dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat.

Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Baca Juga: Adik Indra Kenz, Afiliator Binary Option Binomo Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat).

Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:

1.Tersangka IWW

IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Baca Juga: Lirik Lagu Ibu Kita Kartini Menggambarkan Perjuangan Seorang Wanita

Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Tersangka MPT

MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia

Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Baca Juga: Adik Indra Kenz, Afiliator Binary Option Binomo Resmi Ditahan Bareskrim Polri

3.Tersangka SM

SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)

Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

4.Tersangka PTS

PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Baca Juga: Tertibkan Aksi Balap Liar di Jalan Anyar, Camat Majalaya Apresiasi Respon Cepat Polresta Bandung

Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.

Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah