JURNAL SOREANG- Presiden Jokowi Widodo secara resmi memutuskan untuk melarang ekspor CPO bahan baku minyak goreng yang berlaku mulai tanggal 28 April 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.
Keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat terbatas dengan sejumlah kementerian pada hari Sabtu 23 April 2022.
Dikutip melalui laman media sosial presiden Jokowi kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjamin melimpahnya bahan baku minyak goreng dalam negeri sehingga dapat menekan harga minyak goreng ditingkat masyarakat.
Baca Juga: Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Hanya Akan Rugikan Petani Sawit
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Petani dan Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI), drh. Slamet mengingatkan agar kebijakan tersebut haruslah sudah direncanakan dengan matang.
Hal ini agar mencegah terjadinya tambal sulam kebijakan seperti yang terjadi saat pelarangan ekspor batu bara beberapa waktu lalu.
"Ketidak jelasan sikap pemerintah dapat semakin memunculkan reaksi negatif dari masyarakat termasuk juga dapat mempengaruhi iklim usaha di Indonesia. Dalam membuat kebijakan harus dilakukan kajian secara mendalam, bukan berdasarkan wangsit atau mimpi," tegas Slamet, Jumat 29 April 2022.
Baca Juga: Saat Minyak Sawit Diminati Dunia, Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Kurang Diperhatikan
Pengalaman selama ini sudah membuktikan bahwa banyak kebijakan pemerintah yang dikeluarkan namun berselang beberapa hari kemudian sudah direvisi. "Kondisi seperti ini semakin menegaskan bahwa pemerintah tidak profesional dalam menerapkan sebuah kebijakan," tambahn Slamet yang juga wakil rakyat asal Dapil Sukabumi.