JURNAL SOREANG – Lebaran Idul Fitri kali ini pemerintah telah memberikan lampu hijau untuk masyarakat dapat pergi mudik.
Bagi anda yang hendak pergi mudik Lebaran Idul Fitri kali ini, pemerintah telah mewajibkan untuk mengisi eHAC.
Electronic Health Alert Card (eHAC) adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang digunakan untuk mempermudah pengawasan penyebaran kasus Covid 19.
Baca Juga: Mudik Lebaran Idul Fitri 2022, Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Tidak Mengalami Kenaikan
Para pemudik Lebaran Idul Fitri, eHAC wajib diisi pada saat memulai perjalanan dan paling cepat sebelum jadwal keberangkatan.
Dikutip dari laman Kemenkes RI, berikut ini tata cara mengisi eHAC domestic lengkap transportasi udara, darat, dan laut.
Cara mengisi eHAC domestik di aplikasi PeduliLindungi:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.
3. Klik fitur eHAC yang ada pada laman utama.
4. Pilih buat eHAC.
5. Pilih domestik untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
6. Pilih sarana perjalanan.
Setelah itu, anda harus mengisi kelengkapan data berdasarkan sarana transportasi yang digunakan untuk mudik Lebaran Idul Fitri.