Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Affiliator Binary Option Resmi Ditahan Bareskrim Polri

- 19 April 2022, 23:18 WIB
Vanessa Khong pacar Indra Kenz resmi ditahan Bareskrim Polri
Vanessa Khong pacar Indra Kenz resmi ditahan Bareskrim Polri /Tangkapan layar instagram Vanessa Khong

JURNAL SOREANG - Indra Kenz Afiliator Binary Option adalah tersangka yang pertama ditahan oleh Bareskrim Polri.

Kemudian menyusul Manajer Binary Option Binomo yang ditangkap, kemudian Fakrcih.

Yang diketahui sebagai guru Indra Kenz dalam Binary Option Binomo.

Baca Juga: Mantulpis! Berikan Rasa Aman Masyarakat di Jalur Mudik dari Kejahatan, Polresta Bandung Bakal Terapkan Dua CB

Adapun admin Binary Option Binomo adalah tersangka yang ke empat.yang ditangkap dalam kasus Binomo ini.

Kemudian per hari ini, bertambah lagi dua tersangka, yaitu Ayah Vanessa Khong, dan juga Vanessa Khong.

Mereka berdua di duga menerima aliran dana kejahatan dari Indra Kenz, dan juga membantu menyembunyikan dana kejahatan tersebut.

Sebelumnya Vanessa Khong sempat tidak hadir dalam panggilan Polri guna mengumpulkan bukti transaksi keuangan.

Baca Juga: Malam Nuzulul Quran, Buya Yahya Bicara

Sebelum ditahan Bareskrim Polri, Vanessa Khong sempat mengatakan bahwa ia bingung mengapa ia ditetapkan sebagai tersangka.

Mengingat banyaknya orang yang menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan tersangka Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak Selasa, 19 April 2022.

Keduanya terbukti menerima sejumlah aliran dana dan aset dari hasil tindak kejahatan investasi bodong trading binary option yang dilakukan tersangka Indra Kenz.

Baca Juga: Wow! Messi, Neymar, dan Mbappe Mampu Lakukan Ini di Usia muda, Ronaldo?

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp5 miliar dan beberapa barang senilai Rp349 juta," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Selain itu, tersangka Indra Kenz juga membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama cluster Sutera Narada I, Serpong, Tangerang Selatan.

Senilai Rp7,8 miliar yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong.

Sedangkan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dalam kasus ini juga terbukti menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz dengan nilai Rp1.583.000.000.

Baca Juga: PSSI Memberi Tanggapan Mengenai Gugatan yang Dilayangkan oleh Persipura Terhadap Persib dan Barito

"Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash. Dimana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah