Resmi Ditahan Kasus Binary Option Binomo, Polri Sita 10 Jam Tangan Mewah dari Ayah Vanessa Khong

- 19 April 2022, 18:50 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Bri0gjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Bri0gjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kedua tersangka yakni Vanesa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan terkait kasus aliran dana investasi bodong binary option melalui Binomo.

Usai dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan, penyidik menyita 10 jam tangan mewah milik Indra Kenz dari ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Baca Juga: Sulit! Inilah Prestasi Lionel Messi yang Belum Bisa Diimbangi Cristiano Ronaldo, selama Perhelatan Sepakbola

Diketahui, harga sebanyak 10 jam tangan mewah yang berhasil disita dari ayah Vanessa Khong ini, totalnya mencapai Rp8 miliar.

Barang yang disita tersebut, dibeli oleh Rudiyanto Pei dengan tujuan menyamarkan uang hasil tindak kejahatan Indra Kenz.

"Hari ini disita 10 jam tangan mewah dari saudara RP (Rudiyanto Pei)," papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Alasan James Rodriguez Lebih Layak Mendapat Golden Ball Piala Dunia 2014 dibanding Lionel Messi

Dijelaskan Ramadhan, penyitaan 19 jam tangan mewah itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rudiyanto Pei.

Diketahui, Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah