JURNAL SOREANG - Kedua tersangka yakni Vanesa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan terkait kasus aliran dana investasi bodong binary option melalui Binomo.
Usai dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan, penyidik menyita 10 jam tangan mewah milik Indra Kenz dari ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Diketahui, harga sebanyak 10 jam tangan mewah yang berhasil disita dari ayah Vanessa Khong ini, totalnya mencapai Rp8 miliar.
Barang yang disita tersebut, dibeli oleh Rudiyanto Pei dengan tujuan menyamarkan uang hasil tindak kejahatan Indra Kenz.
"Hari ini disita 10 jam tangan mewah dari saudara RP (Rudiyanto Pei)," papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 19 April 2022.
Baca Juga: Alasan James Rodriguez Lebih Layak Mendapat Golden Ball Piala Dunia 2014 dibanding Lionel Messi
Dijelaskan Ramadhan, penyitaan 19 jam tangan mewah itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rudiyanto Pei.
Diketahui, Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.