Kabar Baru Binary Option Binomo: Ayah Vanessa Khong Ditahan, diduga Menyamarkan Uang Hasil Kejahatan

- 19 April 2022, 21:09 WIB
Update, Kabar Baru Binary Option Binomo: Ayah Vanessa Khong Ditahan, diduga Menyamarkan Uang Hasil Kejahatan
Update, Kabar Baru Binary Option Binomo: Ayah Vanessa Khong Ditahan, diduga Menyamarkan Uang Hasil Kejahatan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Vanessa Khong kekasih dari Afiliator Binary Option Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di duga Vanessa Khong menerima aliran dana Binary Option, dan membantu Indra Kenz meenyembunyikan uang hasil kejahatannya.

Pasca ditetapkannya sebagai tersangka Binary Option Vanessa Khong terlihat tampil dalam podcast Yumki’s Diary tanpa riasan.

Baca Juga: Generasi Emas Timnas Belgia akan Habis Setelah Piala Dunia 2022 Qatar Berakhir, Benarkah?

Vanessa Khong mengatakan bahwa papahnya sudah kaya sebelum mengenal Indra Kenz.

Ia kurang tahu bisnis apa yang ayahnya miliki, karena ada banyak. Namun ternyata ayahnya ikut menjadi tersangka Binary Option Binomo.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 10 jam tangan mewah milik Indra Kenz dari ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Apabila ditotal, harga 10 jam tangan mewah itu senilai Rp8 miliar.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Surakarta Rabu 20 April 2022 Beserta Doa 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Adapun jam tersebut dibeli Rudiyanto Pei dengan tujuan menyamarkan uang hasil tindak kejahatan Indra Kenz.

"Hari ini disita 10 jam tangan mewah dari saudara RP (Rudiyanto Pei)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Ramadhan menyebut penyitaan 19 jam tangan mewah itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rudiyanto Pei.

Sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Baca Juga: Batal ke Bareskrim Hari Ini, Rizky Billar dan Lesty Pastikan Penuhi Panggilan Besok Rabu Terkait Robot Trading

Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (18/4/2022) mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.

Keduanya langsung ditangkap dan ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terbukti meneria aliran dana dari hasil kejahatan investasi bodong Binomo.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah