JURNAL SOREANG- Pacar afiliator Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo
Dikatahui Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebanyak Rp1,1 miliar dan sebidang tanah yang mencapai Rp7,8 miliar.
Vanessa Khong tak hanya sendirian, ia bersama Rudiyanto Pei selaku ayahnya sama- sama menyandang status tersangka.
Baca Juga: Ditahan, Vanessa Khong dan Calon Mertua Indra Kenz Terancam 5 Tahun Dipenjara
Usai ditetapkan tersangka, kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan di Bareskim Polri.
“ Penyidik menahanya mulai pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri” ungkap Whisnu
Menurut Brigjen Pol Whisnu Herman menyatakan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam hukuman 5 tahun penjara.
“ Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Whisnu dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.
Usai ditetapkan mendekam ditahan selama 20 hari kedepan, kini tiba- tiba akun Instagram Vanessa Khong raib.