JURNAL SOREANG-Vanessa Khong dan sang ayah Rudianto Pei telah mangkir dari panggilan pertamanya sebagai tersangka kasus binomo binary option yang dijadwalkan pihak Bareskrim pada Kamis, 14 April 2022 lalu.
Karena mangkir dari panggilan, Pihak Bareskrim menjadwalkan ulang Vanessa Khong dan ayahnya pada pekan depan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus binary option binomo yang menjerat keduanya.
Sebelumnya pihak Vanessa Khong dan sang ayah meminta pengunduran jadwal dengan alasan mengumpulkan dokumen bukti pembelaan.
Kemudian pihak Bareskrim menetapkan jadwal kembali dan berharap keduanya bisa penuhi panggilan tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menetapkan waktu panggilan tersebut pada Senin, 18 April 2022 mendatang.
"Jadi update untuk saudara RP dan VK hari Senin, "kata Gatot Repli Handoko dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com.
Selain vanessa Khong dan sang ayah Bareskrim juga menjadwalkan kembali satu tersangka lainnya, yaitu Nathania Kesuma atau adik Indra Kenz yang diketahui juga absen dari panggilan pertamanya sebagai tersangka. Ia diminta untuk hadir pada dua hari setelah tersangka sebelumnya.
"Sedangkan NK itu pada hari Rabunya (20 April 2022)," imbuhnya.
Dalam panggilan kedua kalinya tersebut, Bareskrim Polri berharap ketiganya mematuhi prosedur. Jika mangkir lagi pihak Bareskrim akan layangkan surat perintah penangkapan terhadap ketiganya.
"Kami berharap yang bersangkutan untuk hadir. (Jika mangkir) pasti ada surat perintah," jelasnya.
Sebelumnya ketiga nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 10 April 2022 oleh Bareskrim atas perannya masing-masing dalam trading bodong binary option binomo yang dilakukan Indra Kenz.
Dimulai dari Vanessa Khong yang berperan mendapat aliran dana berjumlah fantasti dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai mencapai Rp7,8 miliar.
Sementara Rudianto Pei telah menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka Indra kenz serta telah membantu Indra Kenz dalam menyamarkan dana hasil tindak pidana dengan bentuk transaksi 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Sedangkan adik Indra kenz, Nathania Kesuma diketahui menandatangani pembelian rumah di Deli yang dibeli Indra Kenz. Ia juga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka ketiganya harus menjalani pemeriksaan guna mendalami kasus yang dituduhkan sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan.
Atas kasus tersebut Vanessa Khog, Rudianto Pei dan Nathani Kesuma disangkakan dengan Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.***