Baca Juga: Iran Akan Bebaskan Biaya Visa untuk Penggemar Piala Dunia di Qatar 2022, Ini Alasannya
Di antaranya yakni Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesti Kejora.
Dalam kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," kata Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat, 8 April 2022
Masing-masing tersangka kasus robot trading DNA Pro berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka kasus robot trading DNA Pro tersebut dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.
Serta Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Pihak Bareskrim Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan beberapa artis lainnya terkait kasus robot trading DNA Pro.***