JURNAL SOREANG - Kasus robot trading DNA Pro menyeret nama beberapa artis Tanah Air, salah satunya yakni Ivan Gunawan.
Pada Kamis, 14 April 2022 pun Ivan Gunawan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait robot trading DNA Pro.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan Gunawan mengaku dikontrak oleh Rudys Group sebagai brand ambassador robot trading DNA Pro.
Kontrak yang Ivan Gunawan jalani tersebut diketahui selama tiga bulan.
Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, presenter sekaligus desainer yang akrab disapa Igun itu harus mempromosikan robot trading DNA Pro melalui konten instagram, baik story maupun feed.
Ivan Gunawan mengatakan bahwa ia telah dicecar 20 pertanyaan dalam proses pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro.
"Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif," kata Ivan Gunawan pada Kamis, 14 Maret 2022.
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa hubungannya dengan pihak robot trading DNA Pro hanya sebatas ambassador yang dikontrak selama tiga bulan.
"Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten Instagram," kata Ivan Gunawan, dikutip JurnalSoreang.Pikirqn-Rqkyat.cok dari PMJ News pada Jumat, 15 April 2022.
Selain menjalani pemeriksaan, Ivan Gunawan juga turut menyerahkan bukti kontrak sebagai ambassador robot trading DNA Pro.
Tak hanya itu, Ivan Gunawan juga turut menyerahkan uang yang didapatkan sebagai brand ambassador dari robot trading DNA Pro tersebut.
Dikabarkan bahwa pengembalian uang sekoper itu sebagai bentuk insiatif dari diri Ivan Gunawan sendiri.
Kendati demikian, Ivan Gunawan pun enggan menjelaskan secara rinci berapa total uang yang diserahkan.
"Karena rezeki yang Allah titipkan buat saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim. Mungkin tidak etis saya sebutkan, silahkan tanya ke penyidik," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Sejumlah nama artis pun ikut terseret dalam kisruh robot trading DNA Pro yang tengah bergulir.
Baca Juga: Iran Akan Bebaskan Biaya Visa untuk Penggemar Piala Dunia di Qatar 2022, Ini Alasannya
Di antaranya yakni Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesti Kejora.
Dalam kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," kata Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat, 8 April 2022
Masing-masing tersangka kasus robot trading DNA Pro berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka kasus robot trading DNA Pro tersebut dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.
Serta Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Pihak Bareskrim Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan beberapa artis lainnya terkait kasus robot trading DNA Pro.***